Informasi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan bagi Guru, Mulai dari Seputar SIMPKB hingga Status Kepegawaian

- 19 November 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan /Riyanto Jayeng /Portal Brebes/

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Perhelatan Akbar Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke – 48 di Surakarta

Lalu, ada pula guru yang telah mendapatkan pemanggilan dan melakukan lapor diri tetapi tidak mengikuti program PPG hingga akhir. 

Jika guru yang bersangkutan belum sampai pada tahap menerima Banpem (Bantuan Pemerintah) PPG Dalam Jabatan maka dapat mengikuti lagi tahun depan, sesuai kesediaan kuota.

Namun, jika guru yang bersangkutan telah menerima Banpem PPG Dalam Jabatan, maka proses pemanggilan ulang guru akan ditinjau kembali oleh pihak penyelenggara.

  1. Mengganti Bidang Studi PPG

Saat mendaftar program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, guru dan calon guru diwajibkan memilih bidang studi yang linier.

Baca Juga: BKN Beri Informasi Seputar Seleksi PPPK 2022: Terkait Masa Sanggah, Simak di Sini Selengkapnya

Namun, bagaimana jika guru yang telah memilih bidang studi PPG dan telah dinyatakan lulus seleksi kemudian diterima pada bidang yang lainnya saat menjadi PNS?

Jangan khawatir. Guru yang lulus seleksi dan ingin mengganti bidang studi PPG akan diminta melakukan konfirmasi penggantian bidang studi di SIMPKB.

Jadwal penggantian bidang studi akan diumumkan melalui surat edaran resmi. Selanjutnya, guru yang bersangkutan akan melakukan seleksi ulang untuk bidang studi PPG yang diganti tersebut.

  1. Pendaftaran PPG Prajabatan

Saat ini, pemerintah sedang merekrut calon guru melalui program PPG Prajabatan. Pengadaan PPG Prajabatan 2022 sedang berlangsung. Lalu, kapan program ini dibuka lagi?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x