Informasi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan bagi Guru, Mulai dari Seputar SIMPKB hingga Status Kepegawaian

- 19 November 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan /Riyanto Jayeng /Portal Brebes/

Baca Juga: Lengkap, Susunan Acara Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 Sesuai Pedoman Resmi Kemdikbud

Sebagai salah satu program prioritas Kemdikbud Ristek, PPG Prajabatan dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya untuk mempersiapkan calon-calon guru agar siap bertugas secara profesional pada satuan pendidikan.

Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka di setiap periode disesuaikan dengan data kebutuhan guru pada tahun tersebut. Saat ini, Kemdikbud Ristek masih melakukan rekonsiliasi data dengan unit-unit yang terkait dengan data kebutuhan guru.

Rencananya, pada tahun 2023 Kemdikbud Ristek akan membuka bidang studi kejuruan (bidang studi di SMK) yang belum dibuka di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022, Inilah Tema dan Logo dari Kemdikbud

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan akan mengikuti pembelajaran. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa PPG Prajabatan sebesar Rp17.000.000 untuk biaya kuliah 2 semester.

Setelah mengikuti program PPG Prajabatan ini, mahasiswa akan diakui sebagai tenaga guru profesional dan mendapatkan sertifikat pendidik. 

Selain itu, manfaat lain dari program PPG Prajabatan bagi calon guru adalah meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

Baca Juga: Lirik Lagu Kembali Pulang oleh Suara Kayu feat Feby Putri, Sekedar Berandai Menatap Diri Ini

Setelah lulus dari program PPG Prajabatan, guru akan ditugaskan mengajar di satuan pendidikan. Para guru ini dipastikan tidak menyandang status sebagai guru honorer di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x