Penggunaan E-materai PPPK 2022 Sudah Tidak Diwajibkan? BKN Ungkap Alasan Fitur Stamping di Nonaktifkan

- 19 November 2022, 15:49 WIB
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes /Kemenkes

Baca Juga: Mengenal Tiket Kereta Api Persambungan, Berikut Definisi dan 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Disampaikan bahwa PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran.

Di mana, berkas pendaftaran tersebut yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen atau berkas.

Atas ketentuan baru tersebut, pihak BKN memohon maaf sebab adanya perubahan, karena suatu kendala.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan E-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan, " jelas BKN dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @bknbkngoidofficial.

Baca Juga: Pelamar PPPK Harus Lakukan Langkah ini Sebelum 20 November Agar Hasil Seleksi Administrasi Berubah

Maka, untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala E-meterai lainnya, pelamar dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru materai.

@jumia.maharpalembang bertanya mengenai nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan E-materai.

"Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tapi blm resume, berarti tetap boleh ya min??? .soalnya tinggal klik resume aja, ternyata keluar edaran baru bahwa E-materai di non aktifkan," tanya @jumia.maharpalembang

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah