Kemdikbud Umumkan Jumlah Guru yang Dipastikan Jadi PPPK, Ternyata Kategori Ini

- 19 November 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi. Sejumlah guru honorer yang dipastikan jadi pegawai PPPK.
Ilustrasi. Sejumlah guru honorer yang dipastikan jadi pegawai PPPK. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik yang disampaikan Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani untuk pelamar PPPK guru 2022.

Disebutkan oleh Nunuk bahwa sejumlah guru yang melamar sebagai ASN PPPK 2022 dipastikan mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.

Adapun jumlah guru honorer tersebut sebanyak 127.186 guru yang masuk dalam kategori pelamar PPPK 2022 prioritas 1 atau P1.

Berdasarkan keterangan Kemdikbud sebelumnya, guru honorer yang masuk kategori prioritas 1 adalah para guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan belum dapat formasi di tahun tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Daydreamin’ Oleh Ariana Grande, Bayangan yang Tak Pernah Hilang

“Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,” jelas Nunuk di Jakarta pada Senin, 07 November 2022, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, “Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru.”

Para guru yang masuk dalam kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Youth oleh Troye Sivan, Masa Muda yang Anda Habiskan Bersama Satu Orang

Jika dirinci, guru-guru tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.

Nunuk juga menerangkan bagi guru yang tidak tersedia formasi, diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.

“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain,” tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya. Privinsi yang Baru Saja Disahkan

“Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” tambah Nunuk.

Perlu diketahui, seleksi guru ASN PPPK 2022 menggunakan tiga mekanisme seleksi yang berbeda.

Selain para guru yang masuk ke dalam kategori P1, proritas juga diberlakukan untuk guru dalam kategori P2 dan P3.

Jika masih tersedia formasi dari P1, akan dilakukan seleksi dengan menggunakan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s You Oleh Sezairi Sezali, Hanya Padamu Sebuah Cinta Berawal

Proses seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Hal ini berlaku bagi THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik paling sebentar 3 tahun atau 6 semester.

Selanjutnya, jika masih tersedia formasi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar umum.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah