Mau Sertifikasi Guru Harus Ikut PPG Dalam Jabatan, Ini Syarat Resmi Kemdikbud

- 19 November 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut sertifikasi guru.
Ilustrasi. Syarat ikut sertifikasi guru. /dok. Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Anda seorang guru namun belum sertifikasi? Ketahui syarat berikut agar bisa ikut program sertifikasi.

Perlu diketahui, sertifikasi merupakan status yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kemdikbud sendiri telah menentukan kriteria atau syarat yang harus dipenuhi para guru dalam jabatan jika ingin sertifikasi.

Hal itu telah dituangkan dalam aturan terbaru yakni Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Non ASN Wajib Tahu, Menteri PANRB Punya 3 Skenario untuk Hadapi Masalah Saat Penghapusan Honorer

Selain harus memenuhi syarat, Kemdikbud juga menetapkan 4 poin lain yang jadi pertimbangan dalam menentukan para guru dalam jabatan sebagai peserta sertifkasi.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Bersiap untuk 27 November, Agenda Penting untuk Jadi ASN

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x