Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini
Sementara untuk guru yang masuk dalam kategori P3 adalah guru non ASN yang aktif mengajar dan terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun.
Nah, untuk pelamar P2 dan P3 yang dinyatakan lolos seleksi aadministrasi dan mengikuti seleksi verifikasi atau penilaian kesesuaian, maka harus mencermati tahapannya sebagai berikut:
- Seleksi kesesuaian atau verifikasi diberlakukan jika masih tersedia kuota formasi dari pelamar P1 atau para guru yang telah melewati nilai ambang batas di seleksi PPPK 2021.
- Pelamar P2 dan P3 akan dinilai berdasarkan 4 dimensi, yaitu:
- Dimensi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
Dalam hal ini, dipertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik sarjana atau S1, atau Kualifikasi akademik diploma empat atau D-IV, dan/atau
Sertifikat pendidik
- Dimensi kompetensi teknis, yang mempertimbangkan 4 aspek, yakni:
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
- Dimensi kinerja, yang juga mempertimbangkan 4 aspek, yakni:
Orientasi pelayanan
Komitmen
Inisiatif kerja
Kerja sama