Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

- 23 November 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. mekanisme gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 yang terbagi dalam 2 kategori, simak selengkapnya
Ilustrasi. mekanisme gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 yang terbagi dalam 2 kategori, simak selengkapnya /instagram @gocpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Setelah selesai pendataan tenaga non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu, kini terdapat informasi mengenai pembagian kategori tenaga non ASN untuk tahun 2023.

Perihal pembagian kategori tenaga non ASN, di tahun 2023 akan terbagi kedalam dua kategori.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Bashari saat kegiatan jumpa pers di Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Begini 3 Solusi Nasib Tenaga Honorer Non ASN 2023, Menpan RB : Opsi Ini Sudah Dipetakan Detail, Plus Minusnya

Pada kesempatan tersebut Rachmad Bashari mengungkapkan bahwa sebanyak 25 ribu tenaga non ASN atau tenaga outsourcing di Lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan masih tetap bekerja di tahun 2023.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan Rb terhadap outsourcing di tahun 2022, maka tahun 2023 mereka tetap bekerja.” Ujar Rachmad Bashari.

Rachmad Bashari juga memaparkan bahwa sebagaimana surat Menteri PANRB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non ASN di pemkot akan terbagi menjadi dua kategori.

Baca Juga: Mendikbud Minta Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah dan Pengawas di Tahun 2023, Yang Telah Ikuti Bisa Bersiap

Adapun dua kategori yang dimaksud yakni, tenaga penunjang dan non penunjang.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x