Guru dan Kepala Sekolah Kriteria Ini Bisa Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10, Simak Info Lengkap Kemdikbud

- 25 November 2022, 12:13 WIB
Kemdikbud beri informasi pelaksanaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi.
Kemdikbud beri informasi pelaksanaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi. /Kemendikbud ristek /

Selain informasi tersebut, juga ada hal penting yang harus diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah kaitannya dengan kriteria agar bisa mendaftar Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

Baca Juga: Guru Madrasah Harap Bersabar Dulu, untuk Jadi PPPK Harus Tunggu Hal Ini, Resmi dari Kemenag

Apa saja? Simak informasi resmi di bawah ini ya.

  1. Pelamar merupakan guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS, Pelamar juga berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  3. Pelamar memiliki akun guru di Dapodik.
  4. Pelamar adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Pelamar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  7. Pelamar memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  8. Pelamar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  9. Pelamar tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak. Pelamar juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
  10. Pelamar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  11. Pelamar tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  12. Pelamar adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  13. Pelamar adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Guru Madrasah Diminta Bisa Adaptasi dengan Perkembangan Digital, Begini ungkap Kemenag

Itulah informasi terkait program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah