Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Kata Nadiem, Cek Dulu Bedanya dengan PNS

- 29 November 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi. 600 ribu guru honorer dijanjikan jadi ASN PPPK oleh Nadiem. Cari tahu perbedaannya dengan PNS di sini.
Ilustrasi. 600 ribu guru honorer dijanjikan jadi ASN PPPK oleh Nadiem. Cari tahu perbedaannya dengan PNS di sini. /Kemendikbudristek/

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

Baca Juga: Selamat, Semua Guru dan Kepala Sekolah Sebelum Akhir Tahun Daftar. Kemendikbud Akan Berikan Ini...

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Solusi Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022, Ada Alternatif Ini dari Menpan RB

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika disimpulkan, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

2. PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x