Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Kata Nadiem, Cek Dulu Bedanya dengan PNS

- 29 November 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi. 600 ribu guru honorer dijanjikan jadi ASN PPPK oleh Nadiem. Cari tahu perbedaannya dengan PNS di sini.
Ilustrasi. 600 ribu guru honorer dijanjikan jadi ASN PPPK oleh Nadiem. Cari tahu perbedaannya dengan PNS di sini. /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – PNS dan PPPK merupakan status kepegawaian ASN yang dapat bekerja di instansi pemerintah, namun memiliki perbedaan.

Belum lama ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa 600 ribu guru honorer bakal jadi ASN PPPK lewat rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini.

Kata Nadiem, 300 ribu guru honorer telah direkrut jadi PPPK tahun lalu dan pada tahun 2022 bertambah sekitar 319 ribu guru honorer. Sehingga, tahun 2023 diharapkan ada 600 ribu guru honorer yang telah menjadi PPPK.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki perbedaan meski sama-sama ASN.

Baca Juga: Pengumuman Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Kapan? Cek Jadwalnya

Jika berdasarkan disiplin kerja dan peraturan yang diterapkan, baik itu pegawai ASN PNS dan PPPK memiliki aturan yang sama.

Para guru honorer maupun honorer lain yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.

Baca Juga: Tahun Depan, Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Kategori, Sistem Gajinya Berbeda!

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

Baca Juga: Selamat, Semua Guru dan Kepala Sekolah Sebelum Akhir Tahun Daftar. Kemendikbud Akan Berikan Ini...

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Solusi Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022, Ada Alternatif Ini dari Menpan RB

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika disimpulkan, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

2. PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.

3. Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.

Baca Juga: Resep Ayam Kung Pao Enak, Bisa Jadi Ide Praktis Sajian Keluarga

4. PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.

5. PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2022, terkait perbedaannya dengan PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x