- Nilai= 920
- Jumlah TKD= Rp16.560.000
- Keterampilan pemula
- Peringkat jabatan= 6
- Nilai= 720
- Jumlah TKD= Rp12.960.000
Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:
- Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
- Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.
Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:
- PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
- PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
- PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
- PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
- PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
- Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
Itulah informasi mengenai besaran TKD jabatan guru yang perlu diketahui oleh guru-guru.***