Lebih lanjut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya mengusung 3 paket kebijakan.
3 kebijakan tersebut berkaitan dengan pemenuhan guru PPPK, yang disampaikan pada rapat koordinasi bersama dengan Kementerian lainnya. 3 kebijakan tersebut yaitu:
- Apabila dalam bulan Februari sampai Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
- Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur dengan spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan.
Yaitu anggaran gaji dan tunjangan yang melekat untuk PPPK dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, termasuk untuk hal pendidikan lainnya.
- Dana spesifik yang ditujukan untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan telah dilaksanakan.
Demikian informasi terkait pengadaan ASN 2023, dan semoga bermanfaat.***