Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

- 3 Desember 2022, 08:02 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi menjelaskan ada 3 kebijakan Kemdikbud dalam seleksi ASN PPPK guru 2023.
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi menjelaskan ada 3 kebijakan Kemdikbud dalam seleksi ASN PPPK guru 2023. /Dok. Humas MenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Kebutuhan pegawai ASN 2023 menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah perlu melakukan berbagai alternatif tindakan agar bisa menindaklanjuti kebutuhan pengadaan ASN 2023 mendatang.

Pemerintah bersama dengan beberapa pihak terkait masih terus berupaya untuk mencari solusi permasalahan kebutuhan ASN 2023.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah bersama dengan Kemenpan RB, Kemdikbud Ristek, dan Kemenkes maka upaya pengadaan ASN 2023 bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

Seperti informasi yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id, bahwa pemerintah telah mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023.

Pada rapat yang digelar pada Rabu, 30 November 2022 di Jakarta tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mulai membuat perencanaan untu menindaklanjuti pengadaan ASN 2023.

Pengadaan ASN 2023 nantinya akan dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintah dan akan difokuskan pada pelayanan dasar seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Pasalnya, pemerintah juga masih terus berupaya dalam memenuhi target kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Masih Bisa Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Perhatikan 3 Kunci Utama, Penting!

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan adanya prioritas pengadaan ASN 2023, yang juga tidak melupakan pada sektor lainnya.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” kata Abdullah Azwar Anas.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga memberikan penjelasan bahwa perlu ada komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengajuan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Segera Siapkan Dokumen Berikut ini Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara

Meskipun seperti diketahui bersama bahwa tidak sedikit Pemda yang enggan mengajukan formasi karena masalah anggaran yang juga cukup banyak.

Namun Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenkeu agar bisa menemukan solusi dari adanya masalah anggaran pengadaan ASN 2023.

Termasuk didalamnya membahas adanya alokasi yang khusus untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan lain dari pemerintah pusat yang selaras dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," imbuh Budi.

Baca Juga: Akhirnya, Kemdikbud Beri Kabar Baik Guru Sertifikasi, Dari Tambahan Gaji, Tunjangan Hingga Regulasi Linieritas

Lebih lanjut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya mengusung 3 paket kebijakan.

3 kebijakan tersebut berkaitan dengan pemenuhan guru PPPK, yang disampaikan pada rapat koordinasi bersama dengan Kementerian lainnya. 3 kebijakan tersebut yaitu:

  1. Apabila dalam bulan Februari sampai Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
  2. Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur dengan spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan.

Yaitu anggaran gaji dan tunjangan yang melekat untuk PPPK dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, termasuk untuk hal pendidikan lainnya.

  1. Dana spesifik yang ditujukan untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan telah dilaksanakan.

Baca Juga: CPNS 2023 akan Prioritaskan Dua Sektor Ini, Pejuang ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Berikut Penjelasannya

Demikian informasi terkait pengadaan ASN 2023, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah