Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

- 5 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /August de Richelieu/Pexels

Jadi, dengan adanya regulasi resmi dari Presiden RI tersebut, maka mulai tahun 2020 dan seterusnya para guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Pahami 4 Materi yang Diujikan Berikut Ini

Informasi lainnya yang juga perlu diketahui para guru adalah tentang tunjangan yang akan diterima di tahun 2023 nanti, yang berdasarkan pada buku II Nota Keuangan.

Buku II Nota Keuangan yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

RAPBN tersebut adalah rancangan yang sudah ditetapkan dan disusun oleh Kementarian Keuangan ( Kemenkeu), juga telah disetujui oleh DPR RI.

Dalam RAPBN ini, ada beberapa informasi penting untuk diketahui:

1. Jumlah anggaran untuk tunjangan profesi guru akan berkurang dari tahun 2022 ke tahun 2023, dari Rp52 triliun menjadi 50,5 triliun.

Lalu, mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut mengalami penurunan?

Ternyata, penurunan alokasi dana TPG ASN Daerah dipengaruhi oleh penurunan target atau output sasaran yang disebabkan adanya update Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun tahun 2023.

Baca Juga: Peroleh Anggaran Kemdikbud 2023 Sebesar Rp80,22 Triliun, Begini Rincian Anggaran dan Tunjangan Prioritas

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah