Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

- 5 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /August de Richelieu/Pexels

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi baik PNS dan PPPK, malah mengalami peningkatan dari 1,3 triliun (2022) menjadi Rp1,5 triliun (2023).

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang tadinya 1,3 triliun (2022) menjadi 1,7 triliun (2023).

Perlu diketahui juga, dana TPG ASN yang awalnya dinamakan dana TPG PNS adalah salah satu dana yang dialokasikan guna meningkatkan kualitas pendidikan.

Perubahan tata nama itu dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan penerima dana TPG yang sebelumnya hanya PNS, maka mulai tahun 2022 juga akan diberikan bagi PPPK.

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi CAT, Bagaimana Caranya?

Selain TPG, Tamsil yang berjumlah Rp250 ribu per bulan mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang belum sertifikasi.

Demikian juga halnya dengan TKG atau tunjangan daerah terpencil, yang mulai tahun 2022 juga diberikan untuk guru PPPK yang mengajar di daerah khusus.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah