Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

- 5 Desember 2022, 10:35 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sampaikan kebijakan pengadaan ASN PPPK guru untuk tahun 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sampaikan kebijakan pengadaan ASN PPPK guru untuk tahun 2023. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai ASN dengan status PPPK terus menjadi perhatian Kemdikbud.

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merancang tiga paket kebijakan terkait pemenuhan guru PPPK dalam pengadaan ASN tahun 2023.

Ketiga paket kebijakan tersebut, disampaikan Nadiem dalam rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu, 30 November 2022.

Untuk mengetahui apa saja kebijakan Nadiem untuk pengadaan ASN PPPK guru tahun 2023 serta apa yang perlu diketahui terkait bulan Februari – Maret 2023, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Wajib Bersiap Mulai Tanggal 5 hingga 8 Desember 2022. Untuk Hal Penting Ini....

Sama seperti pengadaan ASN tahun 2022, tenaga guru menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam pengadaan ASN tahun 2023 bersama dengan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target yang telah diusung sebelumnya, yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Baca Juga: Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga berujar bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Agar dapat terpenuhi, Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan guru PPPK di tahun 2023.

Baca Juga: Total Anggaran Kemdikbud 2023 Capai Rp80 T, Tunjangan Guru Dapat Porsi Terbanyak? Cek Info Berikut

Adapun kebijakan yang pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.

Nadiem berujar bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.

Baca Juga: Wah, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dari Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini...

Kebijakan yang kedua, UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran untuk gaji dan tunjangan tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

Adapun kebijakan Kemdikbud yang ketiga soal pengadaan ASN PPPK guru ini yakni dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x