Kedua, Mendikbud mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas Kementerian untuk menjadikan anggaran gaji dan tunjangan ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.
“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK tahun depan,” tegasnya.
Ketiga, anggaran bagi guru ASN PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda setelah guru-guru honorer diangkat.
“Ini adalah tiga kebijakan yang akan mendorong dan mengakselerasi janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin,” pungkasnya.***