Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

- 5 Desember 2022, 19:10 WIB
Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru
Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru /tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri/

BERITASOLORAYA.com – Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.

Hal tersebut berdasarkan pada surat resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut menyebutkan tentang disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

RUU APBN Tahun 2023 tersebut disetujui pada saat Rapat Paripurna DPR RI sejak tanggal 29 September 2022 lalu.

Dimana pada RUU APBN Tahun 2023 tersebut juga termasuk di dalamnya yaitu tentang anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya yang termasuk dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Berikut adalah Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari:

Baca Juga: Sengit. Prediksi Belanda Vs Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2022 Head to Head dan Prediksi Pemain

  1. Dana Bagi Hasil
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  5. Hibah ke Daerah
  6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
  8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  10. Dana Desa, dan
  11. Insentif Fiskal

Baca Juga: Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini

Pada poin nomor 4, yaitu Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdapat anggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan para guru, yaitu tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan lainnya.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.

Dana kesejahteraan guru terdapat dalam Tunjangan Guru ASND yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN, dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.

Baca Juga: Bagi ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Beasiswa S2 Kemenkominfo, Pendaftarannya Hingga 11 Desember 2022

Sehingga dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya sesuai dengan Buku Nota II Keuangan dari Kementerian Keuangan RI sudah dialokasikan untuk kesejahteraan guru.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah