BERITASOLORAYA.com – Salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG adalah guru harus berstatus sertifikasi terlebih dahulu.
Status sertifikasi bisa didapatkan jika guru memiliki sertifikat pendidik dari program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.
Tersiar kabar bahwa sertifikasi akan diputihkan, yang mana guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa memiliki sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.
Untuk mengetahui benarkah sertifikasi guru akan diputihkan, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: 3 Hal Ini Jadi Kunci Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Semuanya Penting!
Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan dibuka Kemdikbud setiap tahun. Meski begitu, guru yang mengantre untuk sertifikasi jumlahnya lebih banyak dari kuota yang dibuka dalam PPG tersebut.
Hal tersebut tentunya berdampak pada tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung didapatkan.
Dilihat dari data Kemdikbud, jika aturan tunjangan TPG harus sertifikasi terlebih dahulu, tentu para guru yang belum sertifikasi akan mengantre hingga bertahun-tahun lamanya.