BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru.
Ada berbagai macam tunjangan guru mulai dari tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan untuk guru yang belum sertifikasi.
Soal pemberian tunjangan untuk para guru, Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana untuk menerapkan perubahan dalam alur penyaluran tunjangan.
Lantas, apakah perubahan alur birokrasi tersebut artinya tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening para guru? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Perlu diketahui, di penghujung tahun 2022 Nadiem telah membocorkan anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023, di mana anggaran untuk tunjangan guru menjadi salah satu yang terbesar.
Adapun tunjangan untuk guru masuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, adalam anggaran pendanaan wajib terdapat PIP, tunjangan dosen, dan KIP.
“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” ungkap Nadiem.