Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

- 6 Desember 2022, 10:41 WIB
Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 hingga 8 Desember 2022
Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 hingga 8 Desember 2022 /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

Salah satu persyaratan untuk guru yang mengikuti UKMPPG adalah mahasiswa PPG Daljab kategori II tahun 2022 yang termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan guru penggerak atau GP.

Selain itu, Kemdikbud juga memberikan persyaratan yang tidak kalah penting, yaitu peserta retaker UKMPPG.

Perlu diketahui bahwa untuk guru yang mengikuti UKin terdapat biaya yang harus guru keluarkan yaitu sebesar Rp600.000.

Bagi guru yang ingin membayar UKMPPG dapat membayarnya melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Baca Juga: Guru Honorer P2 dan P3 Bisa Cek Nilai Hasil Observasi Kesesuaian Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Faktanya

Seementara untuk dapat mengikuti UP, guru harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui virtual account.

Dalam hal ini guru yang akan mengikuti briefing peserta UKin harus bersiap untuk di tanggal 6 Desember 2022.

Kemudian untuk dapat mengikuti pendaftaran UKMPPG dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2022.

Penting bagi guru untuk mengetahui agenda terkait jadwal pelaksanaan UKMPPG periode VII tahun 2022 agar tidak ketinggalan agenda-agenda penting selama di bulan Desember 2022 ini.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah