- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022, termasuk juga peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak atau PG.
Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Periode VII Tahun 2022, Ada Perubahan dari Kemdikbud...
- Peserta retaker UKMPPG
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan eks PLPG atau guru Dalam Jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
Bagi guru yang akan melakukan pendaftaran retaker UKMPPG dapat dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
Selain itu, guru juga dapat membayar biaya tertentu untuk pelaksanaan UKin dan UP dengan biaya yang berbeda-beda.
Untuk biaya UP, guru harus membayar senilai Rp300.000 dan dibayarkan dengan menggunakan virtual account.
Kemudian juga membayar UKin senilai Rp600.000 dan dibayarkan ke perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Perlu diketahui untuk pelaksanaan UKMPPG dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan domisili masing-masing.
Editor: Aida Annisa
Sumber: PPG Kemdikbud