Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan sangat membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Agar dapat terpenuhi, Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.
Tentunya, penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun 2023 harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022
Dalam rapat yang sama, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan guru PPPK di tahun 2023.
Kebijakan Kemdikbud yang pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi kebutuhan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Artinya, pemerintah daerah menjadi penentu berapa formasi guru ASN PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023.
Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.
Mendikbudristek berkata bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023 sebagai bentuk final.