2. Kedua yaitu ASN harus menjunjung tinggi birokrasi hingga birokrasi tersebut memiliki dampak yang terlihat pada pelayanan publik yang prima.
3. Ketiga birokrasi kolaborasi, di mana Pemerintah yang kolaboratif nantinya dapat mewujudkan pemahaman pemecahan yang lebih baik.
Pasalnya, untuk memecahkan masalah kompleks yang mana melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Di mana, kinerja yang tidak ego sektoral memungkinkan kerja organisasi lebih efisien, yaitu memungkinkan menciptakan kinerja berbasis outcome.
Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini
4. Birokrasi yang melayani, maksudnya adalah pembangunan kualitas layanan yang tidak luput dari peranan para pimpinan.
Setelah apa yang disampaikan Menteri PANRB, Nadiem Makarim mengapresiasi, karena adanya kerja sama yang dilakukan kedua kementerian.
Bagi Nadiem, kerja sama kedua Kementerian tersebut bertujuan guna kemajuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem menyampaikan hal penting di hadapan Menteri Anas beserta dengan jajarannya.
Nadiem menyebut tentang rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).