BERITASOLORAYA.com - Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis diselenggarakan oleh LPDP Kementerian Keuangan.
Beasiswa ini ditujukan untuk mendukung sumber daya dokter khususnya Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis di Indonesia.
Beasiswa ini dibuka oleh Kementerian Keuangan melalui LPDP yang memiliki sasaran yaitu WNI yang aktif sebagai Dokter PNS ataupun Non-PNS yang memiliki STR yang berlaku.
Dikatakan beasiswa ini mencakup sebanyak 18 macam pendanaan untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis.
Simak daftar pendanaan apa saja yang dicakup dalam Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis oleh LPDP yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi LPDP berikut ini.
1. Cakupan Pendanaan Beasiswa: Segi Pendidikan
- dana pendaftaran
- dana kuliah atau UKT atau SPP
- dana tunjangan buku kuliah
- dana bantuan penelitian untuk tugas akhir tesis atau disertasi
- dana seminar atau konferensi internasional
- dana untuk publikasi jurnal internasional
Baca Juga: Tutup 20 Hari Lagi, Ini Dokumen Penting Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP
2. Cakupan Pendanaan Beasiswa: Segi Dana Pendukung
- dana transportasi penerima beasiswa
- dana asuransi kesehatan selama program
- dana bantuan hidup penerima beasiswa setiap bulan
- dana kedatangan peserta
- dana darurat
- dana tunjangan untuk keluarga
3. Cakupan Pendanaan Beasiswa: Segi Dana Tambahan
- dana yang mencakup pelatihan kursus yang wajib
- dana untuk ujian keterampilan
- dana pada saat uji kompetensi
- dana yang mencakup transportasi dan akomodasi saat peserta lakukan pelatihan kursus wajib
- dana yang mencakup transportasi dan akomodasi saat peserta lakukan ujian keterampilan
- dana yang mencakup transportasi dan akomodasi saat peserta lakukan uji kompetensi
Baca Juga: Waspada, 4 Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api. Selain Medan Magnet?
Pendanaan beasiswa ini bukan satu-satunya benefit yang bisa diterima oleh penerima beasiswa, ada beberapa hal yang bisa secara positif mengembangkan kualitas penerima beasiswa.
Di antaranya, penerima beasiswa pasti menerima jangkauan relasi yang lebih luas dengan sesama penerima beasiswa LPDP.
Selain itu, penerima beasiswa dapat melakukan pengabdian setelah lulus dari program beasiswa yang tentunya menambah semangat juang menambah rasa kemanusiaan dalam diri penerima beasiswa.
Penerima beasiswa juga dapat mengikuti pendayagunaan lulusan yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan bidang yang berlaku dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK 27 Wilayah Jabar 2023, Ini Urutannya dari Tertinggi sampai Terendah
Tidak lupa, penerima beasiswa LPDP akan aktif berkontribusi dalam seminar-seminar dan juga beberapa uji kompetensi yang jelas hasilnya akan menambah kualitas diri.
Untuk menerima semua manfaat yang telah tersedia di beasiswa ini, kamu harus mempersiapkan semua tahapan seleksi beasiswa.
Pertama, kamu harus teliti akan dokumen persyaratan untuk tahapan seleksi administrasi.
Kedua, persiapkan dengan matang untuk mempelajari soal-soal tes bakat skolastik dalam tahapan seleksi bakat skolastik.
Ketiga, kamu harus persiapkan tahapan seleksi substansi.
Namun, bagi peserta beasiswa yang telah menerima LoA Unconditional dan diakui LPDP, maka setelah tahapan seleksi administrasi akan langsung lanjut ke tahap Seleksi Substansi.
Demikian penjelasan mengenai cakupan dana yang ditanggung oleh Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP 2022, semoga bermanfaat.***