Besaran UMK Jatim 2023 Mulai 1 Januari, Ini Daftarnya, Mulai dari Kota Surabaya hingga Kabupaten Sampang

- 8 Desember 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi UMK Jatim 2023
Ilustrasi UMK Jatim 2023 /Pexel.com/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Tanggal 7 Desember 2022 menjadi hari terakhir bagi para Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK di wilayahnya sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022.

Termasuk Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.

Keputusan Gubernur Jatim yang mengatur UMK tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Waspada, 4 Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api. Selain Medan Magnet?

Berikut daftar besaran UMK 2023 untuk wilayah Jatim mulai dari Kota Surabaya hingga Kabupaten Smapang yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi dokumjdih.jatimprov.go.id pada 7 Desember 2022.

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dokumjdih.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x