BERITASOLORAYA.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK untuk 27 wilayahnya pada Rabu, 7 Desember 2022 malam.
Tanggal 7 Desember 2022 merupakan batas waktu bagi gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMK wilayahnya seperti yang tercantum dalam Permenaker 18 Tahun 2022.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Adapun kenaikan rata-rata UMK 2023 untuk wilayahnya adalah sekitar 7,09 persen. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Pemerintah Provinsi Jabar pada 8 Desember 2022.
Berikut ini daftar UMK untuk 27 wilayah Jabar tahun 2023 mulai dari yang tertinggi sampai dengan terendah sebagai berikut.
1. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
2. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44