UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Telah Resmi Diumumkan. Berapa Besaran Daerah Anda? Ini Daftar Lengkapnya...

- 8 Desember 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Tengah tahun 2023
Ilustrasi UMK Jawa Tengah tahun 2023 /Pixabay/stevepb

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pengumuman tentang UMK Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Jawa Tengah tahun 2023 yang dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Simak Ketentuan Berikut Ini. Permenaker Menjawab!

Dilihat dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yaitu sebesar Rp225.327 dari jumlah sebelumnya, sehingga berjumlah Rp 3.060.348,78.

Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Kabupaten Kebumen yang di UMK 2023 nanti menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, karena mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari jumlah sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara adalah wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan jumlah dan kenaikan UMK di tahun 2023 untuk masing masing daerah adalah hal yang wajar, karena pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah juga berbeda.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x