Kabar Buruk, untuk Guru Sertifikasi dan Non dari Aturan Presiden. Potensi Diberhentikan Lebih Besar

- 9 Desember 2022, 12:50 WIB
Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum. Potensi Diberhentikan Lebih Besar
Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum. Potensi Diberhentikan Lebih Besar /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar buruk untuk semua guru sertifikasi maupun yang belum di semua jenjang pendidikan.

Kabar buruk untuk semua guru sertifikasi dan non semua jenjang pendidikan ini merupakan peringatan untuk seluruh guru.

Di mana guru harus berhati-hati dengan aturan Presiden yang dapat berakibat fatal untuk guru-guru yang melanggar.

Selain itu guru juga akan lebih mudah diberhentikan sebagai ASN maupun non ASN, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021. Peraturan Presiden tersebut membahas mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Lowongan Kerja ke Luar Negeri Palsu. Jangan Terkecoh dengan Hal ini!

Di dalam isi PP tersebut yang paling penting diketahui oleh guru adalah pada Pasal 11 ayat 1.

Dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban.

“Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, apabila pelanggaran berdampak negative pada Unit Kerja, Instansi, dan/atau negara,”

Lebih lanjut di bagian tiga dijelaskan bahwa pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: 1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah ini apabila dilakukan secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selain itu, untuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,”

Baca Juga: Pengumuman Penting BKN Soal Data Tenaga Honorer dari Jabatan, Masa Kerja, Usia. Ada 5 Kategori yang Krusial

Dari aturan tersebut, apabila PNS telah tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dan tidak memberikan alasan yang resmi, maka akan diberhentikan.

Dalam hal ini perlu diperhatikan bagi guru PNS yang hendak tidak masuk kerja selama hari yang telah disebutkan.

Terlebih juga kepada guru non sertifikasi yang juga harus mengetahui peraturan tersebut, agar saat menjadi ASN telah mengetahui aturan penting tersebut.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x