Tahun Depan Jadi Kepala Sekolah Lebih Gampang? Kuota Guru Penggerak 2023 Hampir 3 Kali Lipat

- 14 Desember 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi calon guru penggerak
Ilustrasi calon guru penggerak /정훈 김/Pixabay

Jadi, Pemerintah Daerah akan sepenuhnya dapat memilih dan menetapkan guru yang akan bertugas sebagai kepala sekolah yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah ataupun guru penggerak.

"Selama memenuhi persyaratan/ketentuan lain yang disebutkan dalam peraturan ini (syarat jadi kepala sekolah) berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Pertimbangan".

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Diberi Waktu sebelum 31 Desember 2022, Hasilnya Bisa Dilihat di Sini...

Namun, dari keterangan selanjutnya dilihat bahwa calon kepala sekolah akan melewati hasil rekomendasi dari tim pertimbangan.

Semua calon kepala sekolah akan dapat diangkat setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan.

Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah dan keterkaitannya dengan kuota sasaran guru penggerak. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah