Tahun Depan Jadi Kepala Sekolah Lebih Gampang? Kuota Guru Penggerak 2023 Hampir 3 Kali Lipat

- 14 Desember 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi calon guru penggerak
Ilustrasi calon guru penggerak /정훈 김/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Program guru penggerak angkatan 9 dan 10 tahun 2022 telah dibuka.

Seperti yang diketahui, program guru penggerak akan menghasilkan output guru pendidik mendapatkan piagam dan sertifikat pendidik guru penggerak.

Sertifikat kelulusan program inilah yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar kepala sekolah.

Baca Juga: Problematika Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Tanya Jawab yang Perlu Dipahami

Kuota program guru penggerak pada tahun 2022 dan 2023 ini ternyata mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan tiga kali lipat pada tahun depan.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Sekolah Penggerak Kemdikbud, berikut kuota sasaran peserta program guru penggerak:

- Tahun 2020, kuota sasaran program guru penggerak sebesar 2.800 peserta.

- Tahun 2021, kuota sasaran program guru penggerak sebesar 13.100 peserta.

- Tahun 2022, kuota sasaran program guru penggerak sebesar 35.000 peserta.

- Tahun 2023, kuota sasaran program guru penggerak sebesar 95.000 peserta.

- Tahun 2024, kuota sasaran program guru penggerak sebesar 260.000 peserta.

Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

Menurut data tersebut, sasaran kuota guru penggerak berarti lebih besar setiap tahunnya dan sasaran kuota selama 2020 hingga 2024 berkisar 405.900 peserta.

Kedepannya berarti Kemdikbud akan menghasilkan guru pendidik yang berkualitas dan telah mendapat sertifikat guru penggerak ketika selesai mengikuti program.

Meskipun mendapatkan prioritas dalam pengajuan kepala sekolah, namun semakin banyaknya lulusan guru penggerak tidak bisa menjadi acuan untuk semakin gampangnya menjadi sekolah.

Dalam salah satu pertanyaan yang dijawab secara resmi di laman Sekolah Penggerak, terdapat beberapa kondisi yang menggambarkan ketika rekomendasi kepala sekolah yang memiliki sertifikat guru penggerak terdapat lebih dari satu.

Baca Juga: Guna Keperluan Naik Pangkat Tenaga Honorer, Hal Ini Didesak Harus Segera Valid, sebelum...

Simak penjelasan mekanisme pemilihan calon kepala sekolah ketika terdapat kelebihan calon kepala sekolah dari unsur guru penggerak.

"Pemerintah daerah dapat memilih, menetapkan dan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari unsur guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun dari unsur Guru Penggerak".

Jadi, Pemerintah Daerah akan sepenuhnya dapat memilih dan menetapkan guru yang akan bertugas sebagai kepala sekolah yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah ataupun guru penggerak.

"Selama memenuhi persyaratan/ketentuan lain yang disebutkan dalam peraturan ini (syarat jadi kepala sekolah) berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Pertimbangan".

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Diberi Waktu sebelum 31 Desember 2022, Hasilnya Bisa Dilihat di Sini...

Namun, dari keterangan selanjutnya dilihat bahwa calon kepala sekolah akan melewati hasil rekomendasi dari tim pertimbangan.

Semua calon kepala sekolah akan dapat diangkat setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan.

Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah dan keterkaitannya dengan kuota sasaran guru penggerak. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah