BERITASOLORAYA.com – Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi.
Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Semua Jenjang Dapat Bantuan Dana Segar Rp600 Ribu, Cek Penerima Disini
Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.
Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.
1. Guru PNS
Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.