Selamat untuk Guru Lulus PPG, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk PNS dan Non, Siap-Siap Full Senyum

- 16 Desember 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi. Besaran tunjangan sertifikasi atau TPG untuk guru PNS dan non PNS 2023
Ilustrasi. Besaran tunjangan sertifikasi atau TPG untuk guru PNS dan non PNS 2023 /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com – Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi.

Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Semua Jenjang Dapat Bantuan Dana Segar Rp600 Ribu, Cek Penerima Disini

Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

1. Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x