Kapan Batas Waktu Pemilihan Formasi untuk Pelamar Umum? Cek Alur Seleksi PPPK Guru 2022

- 19 Desember 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi. Alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk pelamar umum
Ilustrasi. Alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk pelamar umum /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai alur seleksi PPPK Guru 2022, khususnya untuk pelamar umum beserta batas waktu tahap pemilihan formasi.

Seleksi PPPK Guru 2022 masih berlanjut. Setelah panitia mengolah hasil penilaian kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3, tibalah tahap berikutnya.

Pada tahap seleksi PPPK Guru 2022 berikutnya, giliran pelamar umum untuk melaksanakan rangkaian seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

Rangkaian alur untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 telah disampaikan oleh panitia pelaksana melalui situs resmi Kemdikbud, gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemdikbud, saat ini tahap seleksi PPPK Guru 2022 memasuki tahap pemilihan formasi untuk pelamar umum.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud pelamar umum PPPK Guru 2022 adalah pelamar yang tidak termasuk kategori prioritas (P1, P2, dan P3), yang terdiri dari:

- Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang dari 3 tahun

- Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan Kemdikbud ristek

- Individu di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Paham, Begini Pembelajaran PPG Dalam Jabatan sesuai Aturan Terbaru

Tahap pemilihan formasi bagi pelamar umum ini dimulai sejak hari Minggu, 18 Desember 2022 lalu.

Lalu kapan batas waktu pemilihan formasi bagi pemilih umum? Batas waktu tahap pemilihan umum bagi pelamar adalah hingga 22 Desember 2022.

Artinya, pelamar umum harus melakukan pemilihan formasi sebelum tanggal 22 Desember 2022.

Keterangan ini juga bisa ditemukan saat pelamar umum membuka laman ‘Memilih Formasi’ portal SSCASN melalui akun masing-masing.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa batas pemilihan formasi untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 adalah pada tanggal 22 Desember 2022 pukul 23.59.59.

“Batas akhir pendaftaran instansi ini adalah: 22-12:2022 23.59.59. Harap akhiri pendaftaran sebelum waktu yang tertera,” demikian tulisan pada laman SSCASN BKN bagi pelamar umum.

Baca Juga: 5 Hal Ini Sebabkan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Memilih Formasi, Berikut Solusinya

Adapun tahap berikutnya yang akan dilaksanakan pelamar umum setelah memilih formasi adalah pengumuman seleksi administrasi.

Pada tahap pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar umum, masing-masing peserta dapat mencetak kartu peserta ujian.

Selanjutnya, pelamar umum akan menjalani pelaksanaan seleksi kompetensi melalui CAT UNBK. Pada tahap ini, terdapat empat kompetensi yang diujikan.

Empat kompetensi dalam tes untuk pelamar umum antara lain:
1. Kompetensi teknis
2. Kompetensi manajerial
3. Kompetensi sosial kultural
4. Wawancara.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

Setelah melaksanakan seleksi kompetensi, akan ada pengumuman seleksi kompetensi. Kemudian, guru yang lulus seleksi akan ditempatkan sesuai formasi yang dipilih.

Demikian alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk pelamar umum. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah