BERITASOLORAYA.com – Guru yang ingin memperoleh status sertifikasi harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diadakan oleh Kemdikbud.
Hal ini tercantum dalam aturan terbaru mengenai sertifikasi guru dan program PPG Dalam Jabatan yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang telah berlaku sejak September 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa program PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang telah mengabdi dan belum memiliki status sertifikasi.
Baca Juga: 5 Hal Ini Sebabkan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Memilih Formasi, Berikut Solusinya
Adapun sertifikasi bagi guru merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Untuk mendapatkan status sertifikasi, guru harus lulus PPG Dalam Jabatan harus memenuhi beban belajar sebanyak 36 SKS.
Pemenuhan 36 SKS dalam program PPG Dalam Jabatan dapat dilakukan dengan penyetaraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan pembelajaran program studi.
Pembelajaran program studi PPGG Dalam Jabatan secara umum tercantum dalam pasal 19 Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya