Baca Juga: Deretan Cafe Instagramable di Malang! Cantik Banget, Stok Foto Jadi Bertambah!
Namun, Mendikbudristek juga menjelaskan asalkan disesuaikan kembali dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.
Maka dengan begitu bisa dipahami bahwa program Calon Guru Penggerak bisa mewujudkan jenjang karir guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Karena sejatinya Calon Guru Penggerak ini menjadi salah satu terobosan baru dari Kemdikbud untuk mewujudkan kepemimpinan bagi guru agar bisa menjadi pemimpin dalam pembelajaran.
Program Calon Guru Penggerak ini akan diikuti oleh peserta dengan pendidikan atau pelatihan selama 6 bulan dengan rincian dilaksanakan secara daring, berupa lokakarya, konferensi dan juga pendampingan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Cermati Informasi Baru tentang Aturan Gaji ASN PPPK, Bisa Cek di Sini Selengkapnya
Namun jangan khawatir, guru akan tetap bisa menjalankan tugas mengajarnya meski sedang mengikuti pelatihan program Calon Guru Penggerak.
Jika melihat benefit dan hal-hal yang akan didapatkan dari Guru Penggerak ini, maka tentu tidak bisa diikuti oleh sembarang orang.
Artinya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru ketika mendaftar program Calon Guru Penggerak ini.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana disebutkan oleh Kemdikbud, antara lain: