Guru Non PNS Kategori Ini Dapat Tunjangan Insentif Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

- 23 Desember 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk guru non PNS kategori ini sudah cair
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk guru non PNS kategori ini sudah cair /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kabar gembira untuk guru non PNS mengenai pencairan tunjangan insentif yang telah disalurkan Desember 2022 ini.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS yang terdaftar sebagai penerima telah cair.

Tunjangan insentif yang dimaksud ditujukan untuk guru non PNS  di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Intip Daftar Gaji Pokok sesuai Golongan Menurut Aturan yang Berlaku

Hal ini telah disampaikan oleh Kemenag melalui Ditjen GTK Madrasah M. Zain pada September lalu bahwa Kemenag telah mengalokasikan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.

Zain menuturkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non PNS diberikan kepada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran tunjangan insentif tersebut adalah Rp250 ribu per bulan yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.

Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif tersebut dirapel satu tahun. Artinya, para guru non PNS penerima tunjangan insentif ini mendapatkan total Rp3juta dipotong pajak.

Baca Juga: Lulusan S1 di 41 Jurusan Ini Bisa Daftar Jadi Penghulu di Seleksi PPPK 2022 Kemenag, Formasi di 30 Provinsi

Lalu bagaimana cara mengecek apakah guru madrasah non PNS termasuk penerima tunjangan insentif ini? Berikut langkah-langkahnya.

1. Untuk mengecek status penerima tunjangan insentif ini, Anda harus log in terlebih dahulu ke portal Simpatika Kemenag melalui link berikut ini. KLIK DI SINI 

2. Pada bagian atas kanan halaman klik tombol ‘Masuk’, masukkan NIK dan password akun Simpatika Anda.

3. Setelah masuk ke akun Simpatika Anda, klik tombol ‘Informasi’ di menu sebelah kiri.

4. Kemudian, pilih menu ‘Informasi Tunjangan’, akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.

Jika Anda termasuk penerima tunjangan insentif guru non PNS Kemenag, akan ada pemberitahuan bahwa Anda adalah penerima tunjangan intenstif guru bukan PNS tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pelamar Umum Juga Bisa Daftar?

Kemudian, Anda diminta untuk mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan tunjangan intentif guru non PNS Kemenag. Caranya cukup dengan klik tombol ‘Cetak’.

Lalu, apabila Anda tidak memiliki NPWP, Anda diminta untuk mencetak dan membawa surat pernyataan tidak memiliki NPWP.

Selain itu, Anda juga bisa mengusulkan perubahan cabang Bank Mandiri bagi penerima tunjangan insentif yang mendapatkan cabang bank yang jauh dari domisilinya melalui link yang tersedia di laman.

Adapun untuk pencairan tunjangan insentif guru madrasah, Anda perlu menunjukkan:
1. KTP
2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Ungkap Para Pemain Siap Tempur

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Zain.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah