BERITASOLORAYA.com – Berikut ini rancangan kebijakan terbaru Kemdikbud yang direncanakan mulai berlaku tahun 2023 mengenai dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Rancangan kebijakan ini dilansir BeritaSoloraya.com dari paparan Kemdikbud dalam Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2023.
Agenda pembahasan penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Libur Telah Tiba! Yuk Ajak Buah Hati ke 5 Tempat Wisata Ramah Anak di Kota Batu, Jawa Timur
Kemdikbud melalui Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memaparkan rancangan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2023.
Kebijakan yang dimaksud adalah pemotongan penyaluran dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan tertentu.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa mulai tahun 2023, penyaluran dana BOS dilaksanakan dalam dua tahap, bukan lagi dalam tiga tahap sebagaimana tahun 2022.