Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini

- 24 Desember 2022, 17:52 WIB
Simak rancangan kebijakan Kemdikbud mengenai penyaluran dana BOS tahun 2023 berikut ini
Simak rancangan kebijakan Kemdikbud mengenai penyaluran dana BOS tahun 2023 berikut ini /

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini rancangan kebijakan terbaru Kemdikbud yang direncanakan mulai berlaku tahun 2023 mengenai dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Rancangan kebijakan ini dilansir BeritaSoloraya.com dari paparan Kemdikbud dalam Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2023.

Agenda pembahasan penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Libur Telah Tiba! Yuk Ajak Buah Hati ke 5 Tempat Wisata Ramah Anak di Kota Batu, Jawa Timur

Kemdikbud melalui Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memaparkan rancangan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2023.

 

 

Kebijakan yang dimaksud adalah pemotongan penyaluran dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan tertentu.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa mulai tahun 2023, penyaluran dana BOS dilaksanakan dalam dua tahap, bukan lagi dalam tiga tahap sebagaimana tahun 2022.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x