Belum Terima Dana BOS Reguler? Mungkin Kamu Melewati Syarat Penting Ini

- 20 November 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi Dana BOS Reguler
Ilustrasi Dana BOS Reguler /Niek Verlaan/Pixabay


BERITASOLORAYA.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan untuk belanja bidang non personalia.

Dana BOS reguler ini ditujukan untuk satuan pendidikan dasar ada SD dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Selain itu, Dana BOS untuk belanja non personalia ini juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Disebut akan Naik? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Kebijakan pengelolaan Dana BOS pada tahun 2022 ini terbagi menjadi dua, yaitu Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Penyaluran Dana BOS Reguler ini akan diberikan pada pihak-pihak yang telah memenuhi syarat penyaluran.

Apabila kamu belum termasuk bagian dari penerima Dana BOS Reguler, maka bisa jadi kamu melewatkan syarat yang digunakan sebagai ketentuan penerima Dana BOS Reguler.

Sebelum itu, simak rangkuman BeritaSoloRaya.com mengenai perbedaan Dana BOS dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar berikut ini.

Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

Dana BOS Reguler ini dialokasikan untuk membantu mencukupi kebutuhan belanja operasional peserta didik.

Dana BOS Reguler ditujukan pada peserta didik pendidikan dasar dan menengah (pelaksana program wajib belajar).

Sedangkan, Dana BOS Kinerja ini ditujukan untuk sekolah yang berprestasi dan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana BOS Kinerja juga memiliki tujuan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang memiliki nilai kinerja yang baik.

Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador

Simak syarat penting untuk penerima Dana BOS Reguler berikut ini.

1. Memiliki NPSN

Sekolah yang ingin menerima Dana BOS Reguler harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata di Dapodik.

2. Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Sekolah yang ingin menerima Dana BOS Reguler harus sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik di satuan pendidikan, minimal pada 31 Agustus (anggaran sebelumnya).

3. Memiliki Izin

Izin ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata di Dapodik.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini

4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

Apabila belum terima Dana BOS Reguler, bisa jadi rekening yang didaftarkan adalah rekening yang bukan menyatakan rekening satuan pendidikan (harus atas nama Satuan Pendidikan).

5. Bukan untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama

Penerima Dana BOS reguler ini bukanlah untuk satuan pendidikan yang memiliki kerja sama.

6. Bukan untuk Satuan Pendidikan Lembaga

Penyaluran Dana BOS reguler ini bukan untuk satuan pendidikan yang diinisiasi dan dikelola oleh lembaga, seperti kementerian atau yang lainnya.

Itulah beberapa syarat yang bisa membuat sekolah tidak menerima Dana BOS Reguler. Pastikan seluruh syarat untuk menerima Dana BOS tersebut.

Baca Juga: Kenali Potensi Diri dan Rencanakan Masa Depan dengan 5 Cara Ketahui Minat dan Bakat

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x