Dana BOS Madrasah Cair Bulan Ini, Harus Perhatikan Alur Pencairan Berikut!

- 20 November 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi Dana BOS Madrasah
Ilustrasi Dana BOS Madrasah /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Dana BOS Kemenag dibuka kembali pada awal Bulan November 2022.

Informasi penting mengenai alur pencairan ini disampaikan untuk seluruh civitas madrasah yang ingin mengajukan pencairan Dana Bos Bulan November.

Meskipun Dana BOS Kemenag cair pada bulan ini, tidak semua bisa lolos proses pencairan Dana BOS karena terjadi kesalahan verifikasi pencairan Dana BOS.

Baca Juga: Belum Terima Dana BOS Reguler? Mungkin Kamu Melewati Syarat Penting Ini

Berikut informasi penting mengenai alur pencairan Dana BOS Kemenag yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BOS Kemenag.

Dana BOS Kemenag dibuka kembali hingga pada awal November lalu, tapi ternyata tidak semua madrasah bisa lolos tahapan verifikasi pencairan Dana BOS.

Selanjutnya, bagi madrasah yang belum lolos tahapan verifikasi pencairan Dana BOS dapat melakukan verifikasi tahap 2 hingga pertengahan November lalu.

Bagaimana alur pencairan Dana BOS Kemenag? Berikut alurnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 6012 Tahun 2020.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Disebut akan Naik? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- Pertama, bisa mengakses portal BOS untuk log in menggunakan akun Emis Pendis yang telah didaftarkan.

- Kedua, langkah membuat perjanjian kerja sama yang ditujukan untuk pencairan Dana BOS.

- Ketiga, harus melampirkan dokumen persyaratan dengan mengunggahnya, lalu bisa lakukan pengajuan validasi.

- Keempat, cetak bukti tanda terima yang keluar pada saat setelah selesai mengunggah dokumen persyaratan di laman protal BOS.

- Kelima, datangi bank dengan membawa persyaratan berupa dokumen ketentuan dan juga bukti tanda terima yang telah dicetak sebelumnya.

- Keenam, bank akan melakukan tahap verifikasi dan akan memproses pencairan dana bantuan yang sesuai dengan perjanjian.

- Ketujuh, madrasah harus melaporkan penggunaan Dana BOS dengan mengunjungi Portal BOS.

- Kedelapan, tahapan pencairan Dana BOS Kemenag telah selesai.

Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

Sementara itu, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan madrasah untuk memproses pencairan Dana BOS Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Bukti unggah dokumen di portal BOS.

2. Surat permohonan pencairan Dana BOS Madrasah.

3. Fotokopi KTP Kepala dan Bendahara BOS Madrasah.

4. Surat tugas Kepala Madrasah.

5. Surat keputusan pengangkatan kepala dan bendahara BOS Madrasah yang didapatkan dari pejabat yang berwenang.

6. Surat keterangan madrasah masih beroperasi (bisa didapatkan dari kantor Kementerian Agama).

7. Fotokopi tanda bukti izin operasional atau pendirian madrasah.

8. Surat pernyataan tanggung jawab belanja.

9. Surat perjanjian kerja sama (harus sudah ditandatangani oleh kepala madrasah dan telah dibubuhi materai).

10. Rencana penggunaan dana dan anggaran madrasah untuk Dana BOS.

11. Bukti penerimaan.

Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador

Itulah alur pencairan Dana BOS dari Kemenag untuk madrasah serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan madrasah.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x