Ternyata Begini Aturan Dana BOS untuk Tahun 2023. Ada Pemotongan yang Patut Diwaspadai...

- 25 Desember 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi Dana BOS
Ilustrasi Dana BOS /Foto : pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Sebuah informasi terbaru disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi terkait dana BOS tersebut telah dibahas dalam salah satu webinar yang diselenggarakan oleh Kemdikbud pada Kamis, 22 Desember 2023.

Webinar yang membahas tentang dana BOS tersebut bertema “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk Tahun 2023”.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam webinar tersebut dan menjadi sesuatu yang menarik untuk dibicarakan.

Baca Juga: Perbedaan Kategori 1 dan 2 Tenaga Honorer yang Wajib Diangkat Jadi PNS, ternyata Hanya Dari Ini...

Yang pertama adalah tentang adanya kenaikan jumlah dana BOS tahun 2023, yang diumumkan pemerintah, yaitu sebesar 0,5% dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut akan menyebabkan dana BOS yang awalnya berjumlah 58,79T, nantinya di tahun 2023 akan meningkat menjadi 59,08T dan ada sebanyak 217.199 sekolah yang akan menerimanya.

Informasi selanjutnya tentang mekanisme penyaluran dana BOS, dimana pada tahun 2022 terdapat 3 tahap penyaluran yaitu:

- Tahap I yang paling cepat disalurkan di bulan Januari sebesar 30%
- Tahap II yang paling cepat disalurkan di bulan April sebesar 40%
- Tahap III yang paling cepat disalurkan di bulan September sebesar 30%

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x