Wajib Tahu 5 Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Pemotongan Jika Lakukan Ini

- 24 Desember 2022, 20:59 WIB
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023 /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023 yang resmi dari Kemdikbud.

Ada beberapa hal penting mengenai penyaluran kebijakan baru dana BOS tahun 2023, yang mempunyai perbedaan menonjol di tahun sebelumnya, tahun 2022.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 tersebut berdasarkan  paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Baca Juga: Tidak Jadi PPPK dan PNS, 264 Non ASN di Instansi Pemerintah Ini Masuk Kategori Outsourcing, Cek Segera

Dalam webinar disebutkan jika ada kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dengan tahun 2022 sebagai berikut.

  1. Besaran dana BOS

Disampaikan dalam webinar mengenai  besaran dana BOS di tahun 2023.  Anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.

  1. Penyaluran Dana BOS

Mekanisme penyaluran dana BOS di tahun sebelum 2022 dilakukan dalam empat tahapan. Di tahun 2022 berkurang menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30%.

Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x