BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2022, jabatan fungsional guru bersama dengan tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam pengadaan tenaga ASN PPPK.
Selanjutnya di tahun 2023 pun, pemerintah kembali menetapkan guru dan tenaga kesehatan sebagai prioritas dalam memenuhi kebutuhan tenaga ASN PPPK di tahun tersebut.
Khususnya untuk formasi guru, sejak tahun 2021 pemerintah pusat sendiri telah memberikan kesempatan bagi pemda untuk mengajukan formasi. Adapun formasi guru PPPK di tahun tersebut dapat diajukan hingga 1,1 juta guru.
Namun, pemerintah daerah tidak mengajukan 100 persen kebutuhan guru. Jika diakumulasi, formasi guru PPPK yang diajukan kurang dari 50 persen setiap tahunnya.
Untuk tahun 2021 dengan kebutuhan 1,1 juta guru, pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu.
Sementara untuk tahun 2022 dengan kebutuhan sebanyak 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 319 ribu saja.
Kemudian untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta untuk Ditinjau Ulang Komisi II DPR RI