Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR, disebutkan beberapa kategori guru honorer beserta tenaga pendidik yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.
Berikut ini guru honorer dan tenaga pendidik yang disebut dalam RUU ASN sebagai prioritas dalam kebijakan pengangkatan honorer menjadi PNS:
1. Dosen
2. Guru TK
3. Guru Kelas
4. Guru Penjaskes,
5. Guru Seni dan Budaya,
6. Guru Agama,
7. Guru Matematika,
8. Guru Bahasa Indonesia,
9. Guru Bahasa Inggris,
10. Guru Ilmu Pengetahuan Alam,
11. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial,
12. Guru Kimia,
13. Guru Fisika,
14. Guru Biologi,
15. Guru PKN,
16. Guru Bahasa Daerah,
17. Guru Teknologi Informasi Komputer,
18. Guru Akuntansi,
19. Guru Konstruksi Bangunan,
20. Guru Budidaya Pertanian,
21. Guru Bimbingan dan Konseling,
22. Guru SLB,
23. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan,
24. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif, guru bidang studi lainnya,
25. Tata Usaha Sekolah,
26. Penjaga Sekolah serta Tenaga Kependidikan lain.
Berdasarkan RUU ASN, guru honorer dan tenaga pendidik di atas hanya akan melakoni seleksi verifikasi validasi data surat keputusan pengangkatan untuk diangkat langsung menjadi PNS.