Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Simak Kabar Gembira dari Kemenkeu Ini. Tentang Apa? Cek di Sini...

- 30 Desember 2022, 08:01 WIB
Ilustrasi Guru dapatkan kabar baik dari Kemenkeu
Ilustrasi Guru dapatkan kabar baik dari Kemenkeu /Unsplash.com/@wocintechchat

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru baru ini telah menginformasikan berita gembira yang ditujukan bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Berita baik bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan oleh Kemenkeu itu, berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidikan tersebut.

Diketahui ada 3 kabar gembira bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu:

Baca Juga: Tenaga Honorer Selain Guru dan Nakes yang Diprioritaskan Jadi ASN 2023, Anda Masuk Prioritas Mana?

1. Kesejahteraan guru yang lulus PPPK

Sebelumnya penghasilan tenaga honorer sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jumlahnya kurang dari Rp1juta.

Meskipun mungkin ada beberapa diantaranya yang mendapatkan penghasilan di atas 1 juta, namun rata-ratanya berada di bawah 1 juta.

Pada saat para tenaga honorer tersebut dinyatakan lulus sebagai pegawai PPPK, maka penghasilan perbulannya minimal Rp2.966.500,-.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan tenaga honorer mengalami kenaikan yang cukup signifikan karena jumlah tersebut adalah gaji minimal, belum termasuk tunjangan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah