BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah menyandang status sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG jika syarat lain terpenuhi.
Proses sertifikasi guru dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan. Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi yang disebut juga tunjangan sertifikasi.
Ada berbagai polemik terkait tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, di antaranya apakah TPG akan dihapus tahun 2023 hingga adakah tunjangan lain untuk guru sertifikasi.
Adapun penjelasan dari hal-hal terkait tunjangan guru sertifikasi tersebut telah dipaparkan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!
Berikut ini kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan TPG dan lainnya:
1. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar
Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.
Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.