BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai kelulusan 7.948 guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak. Di mana, salah satu manfaatnya untuk sertifikasi guru.
Pasalnya, sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan RPL.
Adapun persyaratan sertifikasi guru tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, terdapat 7.948 guru yang lulus Guru Penggerak angkatan 4.
Guru-guru tersebut telah menjalani rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4, akhirnya 7.948 guru berhasil lulus.
Sejumlah guru yang lulus Guru Penggerak tersebut, akan lebih mudah dalam mengikuti sertifikasi guru, hingga menjadi syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 5 yang menjelaskan salah satu manfaat sertifikat penggerak untuk mengikuti sertifikasi guru.
Pada juknis terdapat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maksudnya adalah adanya pemotongan SKS.