Pada pasal 5 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta pada PPG dalam jabatan.
Untuk dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan, guru akan mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS.
Bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, tidak perlu lagi menempuh 36 SKS. Hal ini sesuai dengan pasal 16.
Peserta PPG dalam jabatan yang memiliki sertifikat guru penggerak akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan dengan 36 SKS tersebut.
Baca Juga: Polemik RUU Sisdiknas Masih Berlanjut. Mengapa Pengesahannya Penting? Kemdikbud Beri Alasan Ini...
Itu berarti guru penggerak akan mendapatkan keuntungan untuk tidak mendapatkan beban belajar 36 SKS pada PPG dalam jabatan yang dilaluinya.
Pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a, diterangkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana ditempuh peserta PPG dalam jabatan.
Keuntungan Kedua
Keuntungan lain yang diperoleh guru penggerak yaitu tidak perlu mengikuti uji komprehensif.