Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini di PPG, Ada 2 Keuntungan Besar

- 2 Januari 2023, 21:27 WIB
inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud
inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Itu tandanya guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.

Lantas, hal apa saja yang mesti ditempuh oleh guru penggerak saat mengikuti PPG dalam jabatan?

1.Guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak. Hal tersebut sebagaimana tercantum pada pasal 42 ayat b.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, Berikut Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023, Bisa Jadi ASN?

  1. Guru penggerak diharuskan mengikuti uji kompetensi.

Adapun dalam pelaksanaannya, uji kompetensi ini dilakukan pasca guru penggerak selesai melaksanakan PPL.

Ujian pengetahuan yang akan dilalui adalah uji kinerja dan uji pengetahuan.

  1. Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin 2, maka akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

Baca Juga: Kesejahteraan Tenaga Honorer Masih Diperjuangkan, KRPI : 3 Rekomendasi untuk Perbaikan Nasib Rakyat Pekerja

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x