Itu tandanya guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.
Lantas, hal apa saja yang mesti ditempuh oleh guru penggerak saat mengikuti PPG dalam jabatan?
1.Guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak. Hal tersebut sebagaimana tercantum pada pasal 42 ayat b.
Baca Juga: Jelang Penghapusan, Berikut Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023, Bisa Jadi ASN?
- Guru penggerak diharuskan mengikuti uji kompetensi.
Adapun dalam pelaksanaannya, uji kompetensi ini dilakukan pasca guru penggerak selesai melaksanakan PPL.
Ujian pengetahuan yang akan dilalui adalah uji kinerja dan uji pengetahuan.
- Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin 2, maka akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***