Penting, Tinggal 2 Hari Lagi Guru Non ASN Kategori Ini Masih Diberi Waktu oleh Pemerintah, Ada Apa?

- 4 Januari 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi. Guru non ASN kategori berikut mohon perhatian, ada informasi penting dari pemerintah.
Ilustrasi. Guru non ASN kategori berikut mohon perhatian, ada informasi penting dari pemerintah. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Guru ASN dan Non di 15 Kabupaten Ini Harap Bersiap, Ada Program Kemdikbud untuk Daerah Khusus di Tahun 2023

Tiga jenis kriteria pelamar tersebut antara lain pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pelamar non ASN Kemenag, dan pelamar lainnya.

Adapun yang dimaksud eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar pada database BKN dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja sampai sekarang.

Sementara itu, pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai sekarang.

Pelamar non ASN Kemenag wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.

Adapun pelamar lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk kategori pelamar nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Honorer Tinggal Tunggu Pemerintah Pilih Satu dari 3 Opsi Ini, Nomor 2 Bikin Gigit Jari

Pelamar ini juga harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Untuk formasi guru, Kemenag membuka kesempatan bagi pelamar eks THK-II dan non ASN Kemenag.

Terdapat syarat khusus bagi pelamar formasi guru, yakni harus terdaftar pada SIMPATIKA dan aktif mengajar di bawah naungan Kemenag, dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah