Tiga jenis kriteria pelamar tersebut antara lain pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pelamar non ASN Kemenag, dan pelamar lainnya.
Adapun yang dimaksud eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar pada database BKN dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja sampai sekarang.
Sementara itu, pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai sekarang.
Pelamar non ASN Kemenag wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.
Adapun pelamar lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk kategori pelamar nomor 1 dan 2.
Pelamar ini juga harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Untuk formasi guru, Kemenag membuka kesempatan bagi pelamar eks THK-II dan non ASN Kemenag.
Terdapat syarat khusus bagi pelamar formasi guru, yakni harus terdaftar pada SIMPATIKA dan aktif mengajar di bawah naungan Kemenag, dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.