- Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
- Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.
Adanya kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.***